JASA PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN

JASA PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN DI SELURUH INDONESIA

#JASAPENGURUSANAKTAKELAHIRAN #JASAPENGURUSANAKTEKELAHIRAN #BIROJASAAKTEKELAHIRAN #AKTAKELAHIRAN #AKTEKELAHIRAN #PERSYARATANPENGURUSANAKTAKELAHIRAN #DOKUMENAKTAKELAHIRAN #SYARATMENGURUSAKTAKELAHIRAN #CARACEPATMENGURUSAKTAKELAHIRAN

Kami sangat paham dengan kesibukan Bapak / Ibu oleh karena itu kami siap membantu dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran / akte kelahiran yang sangat penting bagi kita dan putra-putri.

Berikut ini persyaratan dan dokumen  yang harus disiapkan dalam mengurus akta kelahiran :

Persyaratan Umum untuk PENDUDUK WNI 

  1. Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
  2. Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah (Asli)
  3. Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
  4. Fotokopi kutipan akta perkawinan / akta nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  5. Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada)
  6. Fotokopi bukti / ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  7. Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp. 6.000,- apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan/atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 (sepuluh) tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
  8. Fotocopy Ijazah / STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki)
  9. Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
  10. Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa

 Persyaratan Umum untuk PENDUDUK WNA

  1. Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
  2. Surat keterangan kelahiran WNA dari Kepala Dinas (Asli)
  3. Fotocopy KK dan KTP orangtua, bagi pemegang Izin Tinggal Tetap
  4. Surat Keterangan Tempat Tinggal orangtua, bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas
  5. Paspor, bagi pemegang Izin Kunjungan
  6. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  7. Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp. 6.000,- apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 (sepuluh) tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
  8. Nama dan identitas dua orang saksi yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
  9. Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa

Persyaratan Khusus

Persyaratan pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.

Hubungi kami segera kami siap membantu 1 x 24 Jam. 

LAYANAN CEPAT KAMI :

“ONLINE 24 JAM” CALL: 085217712901 – 087738728524 – 085217712901 – 085878940010 – 087711594679 – 08157909176 – 083131105165

Atau Silahkan Chat Di :

Link WhatsApp Customer Service Online ( CSO ) kami, silahkan klik :

CSO 1 : https://bit.ly/3a8gSNV
CSO 2 : https://bit.ly/3a90lsY
CSO 3 : https://bit.ly/2xP2cF3
CSO 4 : https://bit.ly/2U393n2
CSO 5 : https://bit.ly/3a1vRcq
CSO 6 : https://bit.ly/2Qv49x6

Call Head Office : 0274-2811746
Website :
www.grubikugroup.com
www.produkrakyat.org

– Email : [email protected]

– Marketing Office : Jln. Bantul Km 9, POS GRUBIKu Geblag Bantul Bantul Bantul Yogyakarta ( Depan Puskesmas Bantul 2 )

  • Trainning Centre : Kraton Semut Ireng GRUBIKu GROUP GUNUNGKIDUL Banyukendil Bendung Semin Gunungkidul D.I. Yogyakarta 55854

Page On Facebook :

https://www.facebook.com/jasapengurusanaktekelahiran/
https://www.facebook.com/jasapengurusanaktekelahiran/